surabayasatu.com
    Facebook Twitter Instagram
    FRESH!
    • PT Pertamina Hulu Indonesia Perkuat Strategi Dukung Pencapaian Target Operasi dan Bisnis 2023
    • Gubernur Khofifah Berharap Gedung Multazam RSUD Haji Jadi Penguat Kualitas Layanan
    • Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 120 Hari
    • Jurus Investigasi ala Narasi TV, Gunakan Kesabaran hingga Open-Source Intelligence
    • Gara-gara Medsos, Jurnalis Foto pun Terpecah Dua Kutub
    • Di Balik Pemberangkatan Tugas Pasukan 527/BY, Ternyata Ada Sosok Wanita-wanita Tegar
    • Blusukan ke Dua Pasar di Mojokerto, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Hingga Lebaran
    • Tingkatkan Pemahaman Wartawan Tentang Industri Migas, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Gelar Program Mengarungi Lautan Untuk Indonesia
    Facebook Twitter Instagram
    surabayasatu.com
    • Beranda
    • Surabaya Raya
    • Jawa Timur
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Jaringan
      • Indonesia Images
      • EastJava Traveler
    • Kontak
    surabayasatu.com
    Home»Ekonomi Bisnis»Terapkan Aturan Pengendalian IMEI, Pemerintah Tekan Ponsel Ilegal
    Ekonomi Bisnis

    Terapkan Aturan Pengendalian IMEI, Pemerintah Tekan Ponsel Ilegal

    Roy SubarkahBy Roy SubarkahMinggu, 19 April 2020Updated:Minggu, 19 April 2020Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

    Pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) per tanggal 18 April 2020. Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

    “Tentunya, Kementerian Perindustrian konsisten mendukung penerapan aturan tersebut. Hal ini guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Janu Suryanto di Jakarta, Minggu (19/4).

    Adapun aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

    Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

    “Hal ini juga sekaligus untuk menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal, karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” papar Janu.

    Janu menjelaskan, penerapan kebijakan validasi IMEI, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini.

    Menurut Janu, yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk handphone pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT). Perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black market (BM) karena peraturan ini tidak berlaku surut.

    Dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry). Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki.

    “Karena itu, pembeli smartphone, komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar,” ujar Janu.

    Menurut Janu, kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun. Validasi IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri. Kemenperin sebagai pembina industri dalam negeri terus berupaya mendorong produktivitas industri ponsel di Tanah Air dengan peluang pertumbuhannya yang sangat besar.

    Pemberlakuan regulasi ini sangat penting karena diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun. Bagi industri, hal ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun.

    Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp2,81 triliun per tahun. “Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,” pungkasnya.

    Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri HKT adalah salah satu sektor strategis yang perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data pada tahun 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23% dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, para pengguna HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu. Artinya, pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Sehingga, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

    pilihan editor
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Roy Subarkah

    Berita Lainnya

    PT Pertamina Hulu Indonesia Perkuat Strategi Dukung Pencapaian Target Operasi dan Bisnis 2023

    Sabtu, 15 April 2023

    Gubernur Khofifah Berharap Gedung Multazam RSUD Haji Jadi Penguat Kualitas Layanan

    Sabtu, 15 April 2023

    Gara-gara Medsos, Jurnalis Foto pun Terpecah Dua Kutub

    Selasa, 4 April 2023

    Tingkatkan Pemahaman Wartawan Tentang Industri Migas, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Gelar Program Mengarungi Lautan Untuk Indonesia

    Sabtu, 1 April 2023

    Pelindo Petikemas Alihkan Pengelolaan TPK Belawan ke Anak Perusahaan

    Sabtu, 1 April 2023

    Program Mudik Gratis Pemprov Jatim, Pendaftarannya Dibuka Hari Ini Secara Online

    Senin, 27 Maret 2023

    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PT Pertamina Hulu Indonesia Perkuat Strategi Dukung Pencapaian Target Operasi dan Bisnis 2023

    Sabtu, 15 April 2023

    Gubernur Khofifah Berharap Gedung Multazam RSUD Haji Jadi Penguat Kualitas Layanan

    Sabtu, 15 April 2023

    Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 120 Hari

    Jumat, 14 April 2023

    Jurus Investigasi ala Narasi TV, Gunakan Kesabaran hingga Open-Source Intelligence

    Jumat, 14 April 2023

    Gara-gara Medsos, Jurnalis Foto pun Terpecah Dua Kutub

    Selasa, 4 April 2023

    Di Balik Pemberangkatan Tugas Pasukan 527/BY, Ternyata Ada Sosok Wanita-wanita Tegar

    Sabtu, 1 April 2023
    © 2023surabayasatu.com | info surabaya nomor satu
    • Beranda
    • Disclaimer
    • Iklan
    • Kontak
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.