surabayasatu.com
    Facebook Twitter Instagram
    FRESH!
    • Polda Jatim Berhasil Ungkap Komestik Palsu, Dua Tersangka Penjual Diamankan
    • Jatim Raih Penghargaan Top 7 Exhibitors Culture Fest 2022 Kemenpan-RB, Gubernur Khofifah: Bukti Komitmen Pemprov Pacu Birokrasi Kelas Dunia
    • Luncurkan IKI Investasi Jatim dan JOSS Gandos di JILFA 2023, Gubernur Khofifah Optimis Jadi Penguat Ekosistem Investasi yang Clean and Clear
    • Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya
    • Polres Ngawi Ungkap Pencurian Mesin Bajak Sawah di 21 TKP, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan
    • Domba, Alternatif Ternak Pascawabah PMK
    • Perppu Ciptaker tak Ada Kaitan dengan Konflik Rusia-Ukraina, Ini Penjelasan Pakar
    • Masuki Usia Satu Abad, NU Emban Mandat Pengembangan Peradaban
    Facebook Twitter Instagram
    surabayasatu.com
    • Beranda
    • Surabaya Raya
    • Jawa Timur
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Jaringan
      • Indonesia Images
      • EastJava Traveler
    • Kontak
    surabayasatu.com
    Home»Ekonomi Bisnis»Menperin Lakukan Monitoring Kepatuhan Industri Saat PSBB
    Ekonomi Bisnis

    Menperin Lakukan Monitoring Kepatuhan Industri Saat PSBB

    RedaksiBy RedaksiMinggu, 10 Mei 2020Updated:Minggu, 10 Mei 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan monitoring dan pemeriksaan lapangan terhadap industri yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) selama masa Pembatasan Berskala Besar (PSBB). Hal ini agar industri yang memegang IOMKI dapat menjalankan aktivitas industri dengan terus mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

    Kemenperin mewajibkan perusahaan yang berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 untuk menaati protokol kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan. Hal ini seperti tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020. Sedangkan untuk menjamin kepatuhan industri dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.

    “Selama masa PSBB, kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan peninjauan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta, Jumat (8/5).

    Menperin menyampaikan, pihaknya akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya. Sejak surat edaran terbit, telah terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan, sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB.

    “Semua protokol kami siapkan untuk membuat industri bisa bekerja, tapi tentunya juga harus menjamin agar masyarakat bisa tenang. Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya,” ungkapnya. Perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

    Menurut Menperin, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan perusahaan menjalankan protokol kesehatan dengan baik sesuai surat edaran Kemenperin. Dalam pelaksanaan physical distancing misalnya, perusahaan sudah membatasi jumlah pekerja yang masuk setiap harinya.

    Salah satu contoh adalah PT Kahoindah Citragarment, industri yang bergerak di bidang konveksi dan berlokasi di KBN. Perusahaan tersebut saat ini hanya mempekerjakan sekitar 50% dari total 3.671 karyawan kantor dan produksi, serta beroperasi dalam satu shift.

    Kahoindah Citragarment memproduksi produk berupa jaket, blazer, pants, skirt, serta vest. Kapasitas produksi perusahaan mencapai 5,6 juta potong yang rata-rata merupakan pasokan bagi merek-merek global. “Kami menilai, perusahaan industri ini perlu tetap berjalan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri, mempertahankan ekspor, dan berkontribusi pada perekonomian nasional,” jelas Menperin.

    Menperin mengapresiasi komitmen perusahaan dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kemenperin, sehingga sektor industri tetap produktif dan berkontribusi terhadap perekonomian walaupun dalam kondisi yang di luar harapan.

    “Industri memerlukan penyesuaian yang mungkin membutuhkan waktu. Tapi saat ini, PT Kahoindah Citragarment bisa tetap produktif dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” imbuhnya.

    Dalam pelaksanaan monitoring serta evaluasi IOMKI selama PSBB, Kemeperin berupaya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), terutama untuk melakukan pembinaan-pembinaan kepada industri. Menperin memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang aktif membina industri di wilayahnya.

    “Pada dasarnya, pemerintah pusat maupun daerah sepakat bahwa penanganan Covid-19 merupakan sebuah prioritas dan tidak boleh lalai. Namun, di sisi lain, roda ekonomi harus tetap berjalan. Antara kesehatan dan ekonomi, apabila dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bisa beriringan,” pungkas Agus.

    Bagikan ini:

    • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
    • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
    • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
    • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
    • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
    pilihan editor
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi

    Berita Lainnya

    Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

    Kamis, 2 Februari 2023

    Polres Ngawi Ungkap Pencurian Mesin Bajak Sawah di 21 TKP, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

    Kamis, 2 Februari 2023

    Gandeng Stikosa-AWS, Polda Jatim Gelar Pelatihan Content Creator bagi Humas Polres

    Rabu, 1 Februari 2023

    Lakukan Audiensi dengan Kapolda Jatim, AMSI Harap bisa Antisipasi Potensi Friksi Sosial di Tahun Politik

    Rabu, 1 Februari 2023

    Serahkan Penghargaan Paritrana, Gubernur Khofifah Berpesan Pentingnya Peningkatan Perlindungan Ketenagakerjaan

    Selasa, 27 Desember 2022

    Persiapan Libur Lebaran 2023, YDSF Bangun Masjid di Rest Area KM 725 A Tol Surabaya-Mojokerto

    Selasa, 27 Desember 2022

    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Polda Jatim Berhasil Ungkap Komestik Palsu, Dua Tersangka Penjual Diamankan

    Kamis, 2 Februari 2023

    Jatim Raih Penghargaan Top 7 Exhibitors Culture Fest 2022 Kemenpan-RB, Gubernur Khofifah: Bukti Komitmen Pemprov Pacu Birokrasi Kelas Dunia

    Kamis, 2 Februari 2023

    Luncurkan IKI Investasi Jatim dan JOSS Gandos di JILFA 2023, Gubernur Khofifah Optimis Jadi Penguat Ekosistem Investasi yang Clean and Clear

    Kamis, 2 Februari 2023

    Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

    Kamis, 2 Februari 2023

    Polres Ngawi Ungkap Pencurian Mesin Bajak Sawah di 21 TKP, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

    Kamis, 2 Februari 2023

    Domba, Alternatif Ternak Pascawabah PMK

    Kamis, 2 Februari 2023
    © 2023surabayasatu.com | info surabaya nomor satu
    • Beranda
    • Disclaimer
    • Iklan
    • Kontak
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.