surabayasatu.com
    Facebook Twitter Instagram
    FRESH!
    • PT Pertamina Hulu Indonesia Perkuat Strategi Dukung Pencapaian Target Operasi dan Bisnis 2023
    • Gubernur Khofifah Berharap Gedung Multazam RSUD Haji Jadi Penguat Kualitas Layanan
    • Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 120 Hari
    • Jurus Investigasi ala Narasi TV, Gunakan Kesabaran hingga Open-Source Intelligence
    • Gara-gara Medsos, Jurnalis Foto pun Terpecah Dua Kutub
    • Di Balik Pemberangkatan Tugas Pasukan 527/BY, Ternyata Ada Sosok Wanita-wanita Tegar
    • Blusukan ke Dua Pasar di Mojokerto, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Hingga Lebaran
    • Tingkatkan Pemahaman Wartawan Tentang Industri Migas, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Gelar Program Mengarungi Lautan Untuk Indonesia
    Facebook Twitter Instagram
    surabayasatu.com
    • Beranda
    • Surabaya Raya
    • Jawa Timur
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Jaringan
      • Indonesia Images
      • EastJava Traveler
    • Kontak
    surabayasatu.com
    Home»Nasional»Keberangkatan Jemaah Haji 1441H Resmi Dibatalkan
    Nasional

    Keberangkatan Jemaah Haji 1441H Resmi Dibatalkan

    Roy SubarkahBy Roy SubarkahRabu, 3 Juni 2020Updated:Rabu, 3 Juni 2020Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

    Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

    “Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan awak media, di Provinsi DKI Jakarta, Selasa (2/6).

    Sesuai amanat Undang-undang, Menag menyampaikan bahwa selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.

    Pada kesempatan itu, Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam karena pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

    “Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan,” ujarnya.

    Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

    Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis.

    Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang. Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

    Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

    “Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

    “Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” katanya lagi.

    Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

    “Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag.

    Dampak Pembatalan Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    “Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelasnya.

    “Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.

    Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal dan Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.

    Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

    “Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.

    Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

    Covid-19 Haji Indonesia Ibadah Haji Ibadah Haji Dibatalkan pilihan editor
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Roy Subarkah

    Berita Lainnya

    PT Pertamina Hulu Indonesia Perkuat Strategi Dukung Pencapaian Target Operasi dan Bisnis 2023

    Sabtu, 15 April 2023

    Gubernur Khofifah Berharap Gedung Multazam RSUD Haji Jadi Penguat Kualitas Layanan

    Sabtu, 15 April 2023

    Gara-gara Medsos, Jurnalis Foto pun Terpecah Dua Kutub

    Selasa, 4 April 2023

    Pelindo Petikemas Alihkan Pengelolaan TPK Belawan ke Anak Perusahaan

    Sabtu, 1 April 2023

    Program Mudik Gratis Pemprov Jatim, Pendaftarannya Dibuka Hari Ini Secara Online

    Senin, 27 Maret 2023

    Ganjar Ngabuburit Sambil Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti Asuhan

    Minggu, 26 Maret 2023

    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PT Pertamina Hulu Indonesia Perkuat Strategi Dukung Pencapaian Target Operasi dan Bisnis 2023

    Sabtu, 15 April 2023

    Gubernur Khofifah Berharap Gedung Multazam RSUD Haji Jadi Penguat Kualitas Layanan

    Sabtu, 15 April 2023

    Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 120 Hari

    Jumat, 14 April 2023

    Jurus Investigasi ala Narasi TV, Gunakan Kesabaran hingga Open-Source Intelligence

    Jumat, 14 April 2023

    Gara-gara Medsos, Jurnalis Foto pun Terpecah Dua Kutub

    Selasa, 4 April 2023

    Di Balik Pemberangkatan Tugas Pasukan 527/BY, Ternyata Ada Sosok Wanita-wanita Tegar

    Sabtu, 1 April 2023
    © 2023surabayasatu.com | info surabaya nomor satu
    • Beranda
    • Disclaimer
    • Iklan
    • Kontak
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.