Akhirnya Instagram memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup akses terhadap akun instagram Alpantuni. Permintaan ini muncul karena akun IG ini dinilai memuat konten pornografi.
Tercatat mulai hari ini, Rabu (13/02/2019) pukul 05.00 WIB, akun berisi komik gay ini sudah tidak bisa diakses lagi.
Ditulis dalam siaran pers Kementerian Kominfo, pemblokiran terhadap akun tersebut dilakukan setelah Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.
Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun instagram Alpatuni memenuhi unsur Pasar 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai distribusi konten pornografi.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Untuk itu Kementerian Kominfo mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun Alpatuni tersebut melalui fitur report di Instagram sehingga mempercepat proses takedown. (nhd)