surabayasatu.com
    Facebook Twitter Instagram
    FRESH!
    • Polda Jatim Berhasil Ungkap Komestik Palsu, Dua Tersangka Penjual Diamankan
    • Jatim Raih Penghargaan Top 7 Exhibitors Culture Fest 2022 Kemenpan-RB, Gubernur Khofifah: Bukti Komitmen Pemprov Pacu Birokrasi Kelas Dunia
    • Luncurkan IKI Investasi Jatim dan JOSS Gandos di JILFA 2023, Gubernur Khofifah Optimis Jadi Penguat Ekosistem Investasi yang Clean and Clear
    • Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya
    • Polres Ngawi Ungkap Pencurian Mesin Bajak Sawah di 21 TKP, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan
    • Domba, Alternatif Ternak Pascawabah PMK
    • Perppu Ciptaker tak Ada Kaitan dengan Konflik Rusia-Ukraina, Ini Penjelasan Pakar
    • Masuki Usia Satu Abad, NU Emban Mandat Pengembangan Peradaban
    Facebook Twitter Instagram
    surabayasatu.com
    • Beranda
    • Surabaya Raya
    • Jawa Timur
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Jaringan
      • Indonesia Images
      • EastJava Traveler
    • Kontak
    surabayasatu.com
    Home»Kota Surabaya»Ini Dia, Protokol Kesehatan Tatanan Normal Baru di Karaoke
    Kota Surabaya

    Ini Dia, Protokol Kesehatan Tatanan Normal Baru di Karaoke

    RedaksiBy RedaksiMinggu, 14 Juni 2020Updated:Minggu, 14 Juni 2020Tidak ada komentar6 Mins Read
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya membuat petunjuk teknik (juknis) atau pedoman petunjuk pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020. Salah satu juknis yang dibuat dalam bidang tempat karaoke, karena ini bidang khusus yang memerlukan petunjuk khusus juga.

    Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali tersebut, termasuk dalam bidang tempat karaoke.

    “Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini,” kata Irvan, Minggu (14/6/2020).

    Menurut Irvan, ketika Perwali itu ditandatangani, bukan berarti langsung boleh membuka usahanya, sembari mengatakan sudah menerapkan protokol kesehatan, sehingga siap membuka usahanya itu.

    “Lha, yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas,” kata Irvan.

    Ketika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, maka dipersilahkan untuk beroperasional kembali. Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim ini, maka diharapkan untuk tidak membuka dulu, karena yang namanya Perwali itu ketika ditandatangani butuh sosialisasi.

    “Nah, selama sosialisasi itu kita lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut,” imbuhnya.

    Sedangkan proses yang harus dilalui yaitu harus dilakukan self assessment, melakukan perubahan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk satgas khusus untuk menerapkan protokol kesehatan (bisa dari waiters, security dan sebagainya), harus membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait kesiapannya.

    “Selanjutnya, Disbudpar dan tim melakukan assesment terhadap tempat usaha tersebut. Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi. Dan ketika dinilai layak, maka tempat usaha tersebut bisa memulai aktifitas usahanya,” imbuhnya.

    Adapun prokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke adalah tempat usahanya itu wajib melakukan assesment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru yang diatur dalam Perwali 28 Tahun 2020. Memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala (setiap 4 jam sekali) menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.

    Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang (pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musholla, toilet, meja resepsionis dan fasilitas umum lainnya).

    Kemudian, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung/tamu, bilamana hanya ada satu pintu maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar. Mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring. Mengurangi kapasitas usaha menjadi 50% dari keadaan normal sebelumnya. Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh ≥37,5 °C dan tidak menggunakan masker. Wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.

    Selain itu, harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang karaoke, ruang pemandu lagu, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur.

    Wajib mengganti Cover Mic untuk para konsumen pada setiap sesi (untuk sekali) pemakaian microphone atau mic. Membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP dan Room Karaoke yang telah di format berdasarkan aturan protokol kesehatan. Membatasi aktifitas pada area dancing hall (lantai atau tempat untuk berdansa) dengan tetap memperhatikan penjagaan jarak (physical distancing).

    Di samping itu, menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, lift, area padat, jarak antar kursi di dalam ruang karaoke, ruang tunggu, dan area public. Wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield. Melakukan pencatatan data nama, alamat dan nomor telepon setiap tamu. Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain). Pembersihan ruang karaoke untuk seluruh area permukaan menggunakan disinfektan setelah digunakan.

    Irvan juga mengatakan tempat usaha itu harus membersihkan dan melakukan sterilisasi alat-alat kerja sebelum dan setelah digunakan. Memasang pesan-pesan kesehatan (cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan Covid-19, etika batuk/bersin, anjuran penggunaan barang pribadi, dll) di tempat-tempat strategis (di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung). Wajib menyediakan akses layanan kesehatan. Wajib menyediakan form surat pernyataan sehat untuk pengunjung.

    “Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh / immunitas tubuh. Untuk pekerja shift, jika memungkinkan tiadakan shift 3 ( waktu yang dimulai pada malam hingga pagi), dan bagi pekerja shift 3 supaya diatur agar bekerja terutama pekerja yang berusia kurang dari 50 tahun,” ujarnya.

    Sedangkan khusus untuk karyawannya, wajib melakukan rapid tes bagi karyawan sebelum operasional usaha, dan hanya karyawan dengan hasil rapid tes non reaktif yang boleh bekerja. Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru, disyaratkan wajib mengikuti rapid tes. Memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat. Menerapkan Self Assesment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 (Form 1).

    Wajib pula menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja, bagi pekerja di frontliner wajib menggunakan face shield dan sarung tangan. Wajib memakai masker medis dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung. Wajib mengganti baju pribadi dengan baju kerja ketika memulai bekerja. Wajib mengganti masker setiap 4 jam sekali. Wajib melakukan pengecekan suhu badan minimal 3 kali sehari (sebelum, selama dan setelah bekerja).

    “Mereka juga diwajibkan menjaga asupan makanan dengan gizi seimbang, olah raga teratur dan berjemur, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja. Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter. Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti sholat, makan, minum, dll. Dan harus membersihkan diri ( mandi , keramas dan ganti baju ) setelah pulang dari kerja,” kata dia.

    Sementara khusus pengunjungnya, wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, membawa sendiri perlengkapan pribadi, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban, membuang sampah pada tempatnya dan selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin maupun membuang ludah sembarangan (menjaga etika batuk).

    “Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020, dan harus membawa identitas diri (KTP), memberikan informasi no telp dan menandatangani surat pernyataan bahwa dia sehat,” pungkasnya.

    Bagikan ini:

    • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
    • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
    • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
    • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
    • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
    Covid-19 pilihan editor
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi

    Berita Lainnya

    Polda Jatim Berhasil Ungkap Komestik Palsu, Dua Tersangka Penjual Diamankan

    Kamis, 2 Februari 2023

    Luncurkan IKI Investasi Jatim dan JOSS Gandos di JILFA 2023, Gubernur Khofifah Optimis Jadi Penguat Ekosistem Investasi yang Clean and Clear

    Kamis, 2 Februari 2023

    Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

    Kamis, 2 Februari 2023

    Polres Ngawi Ungkap Pencurian Mesin Bajak Sawah di 21 TKP, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

    Kamis, 2 Februari 2023

    Gandeng Stikosa-AWS, Polda Jatim Gelar Pelatihan Content Creator bagi Humas Polres

    Rabu, 1 Februari 2023

    Lakukan Audiensi dengan Kapolda Jatim, AMSI Harap bisa Antisipasi Potensi Friksi Sosial di Tahun Politik

    Rabu, 1 Februari 2023

    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Polda Jatim Berhasil Ungkap Komestik Palsu, Dua Tersangka Penjual Diamankan

    Kamis, 2 Februari 2023

    Jatim Raih Penghargaan Top 7 Exhibitors Culture Fest 2022 Kemenpan-RB, Gubernur Khofifah: Bukti Komitmen Pemprov Pacu Birokrasi Kelas Dunia

    Kamis, 2 Februari 2023

    Luncurkan IKI Investasi Jatim dan JOSS Gandos di JILFA 2023, Gubernur Khofifah Optimis Jadi Penguat Ekosistem Investasi yang Clean and Clear

    Kamis, 2 Februari 2023

    Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

    Kamis, 2 Februari 2023

    Polres Ngawi Ungkap Pencurian Mesin Bajak Sawah di 21 TKP, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

    Kamis, 2 Februari 2023

    Domba, Alternatif Ternak Pascawabah PMK

    Kamis, 2 Februari 2023
    © 2023surabayasatu.com | info surabaya nomor satu
    • Beranda
    • Disclaimer
    • Iklan
    • Kontak
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.