surabayasatu.com
    Facebook Twitter Instagram
    FRESH!
    • Pelatihan Juleha di Kampus Stikosa-AWS, Jalan Berkah Agar Daging Kurban Halal Dikonsumsi
    • PT Pertamina Hulu Indonesia Perkuat Strategi Dukung Pencapaian Target Operasi dan Bisnis 2023
    • Gubernur Khofifah Berharap Gedung Multazam RSUD Haji Jadi Penguat Kualitas Layanan
    • Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 120 Hari
    • Jurus Investigasi ala Narasi TV, Gunakan Kesabaran hingga Open-Source Intelligence
    • Gara-gara Medsos, Jurnalis Foto pun Terpecah Dua Kutub
    • Di Balik Pemberangkatan Tugas Pasukan 527/BY, Ternyata Ada Sosok Wanita-wanita Tegar
    • Blusukan ke Dua Pasar di Mojokerto, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Hingga Lebaran
    Facebook Twitter Instagram
    surabayasatu.com
    • Beranda
    • Surabaya Raya
    • Jawa Timur
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Jaringan
      • Indonesia Images
      • EastJava Traveler
    • Kontak
    surabayasatu.com
    Home»Kota Surabaya»Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 120 Hari
    Kota Surabaya

    Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 120 Hari

    Roy SubarkahBy Roy SubarkahJumat, 14 April 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

    Surabaya (surabayasatu.com) – Kabar gembira, menyambut momentum Hari Raya Idul Fitri 1444H Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

    Gubernur Khofifah mengatakan, pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April – 14 Juli tahun 2023. Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

    “Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4).

    “Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Prov. Jatim,” ungkapnya.

    Gubernur Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.

    “Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan diluar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor,” jelasnya.

    Khofifah menegaskan, pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.

    Selain itu, diharapkan lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.

    “Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” jelasnya.

    Melalui pemutihan ini, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457,00.

    Khofifah menyebut, bahwa dengan adanya pembebasan Pajak bagi wajib pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim. Mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak masih terdapat obyek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan namun belum dilakukan Balik Nama Kendaraan.

    “Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama menyambut Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimliki sah atau legal secara administrasi,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Roy Subarkah

    Berita Lainnya

    Pelatihan Juleha di Kampus Stikosa-AWS, Jalan Berkah Agar Daging Kurban Halal Dikonsumsi

    Minggu, 4 Juni 2023

    Gubernur Khofifah Berharap Gedung Multazam RSUD Haji Jadi Penguat Kualitas Layanan

    Sabtu, 15 April 2023

    Jurus Investigasi ala Narasi TV, Gunakan Kesabaran hingga Open-Source Intelligence

    Jumat, 14 April 2023

    Gara-gara Medsos, Jurnalis Foto pun Terpecah Dua Kutub

    Selasa, 4 April 2023

    Bidang Linguistik FIB UNAIR Peringkat Pertama Nasional QS WUR By Subject

    Senin, 27 Maret 2023

    Kapolda Jatim : Isu Penculikan Anak itu Hoax

    Sabtu, 4 Februari 2023

    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pelatihan Juleha di Kampus Stikosa-AWS, Jalan Berkah Agar Daging Kurban Halal Dikonsumsi

    Minggu, 4 Juni 2023

    PT Pertamina Hulu Indonesia Perkuat Strategi Dukung Pencapaian Target Operasi dan Bisnis 2023

    Sabtu, 15 April 2023

    Gubernur Khofifah Berharap Gedung Multazam RSUD Haji Jadi Penguat Kualitas Layanan

    Sabtu, 15 April 2023

    Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 120 Hari

    Jumat, 14 April 2023

    Jurus Investigasi ala Narasi TV, Gunakan Kesabaran hingga Open-Source Intelligence

    Jumat, 14 April 2023

    Gara-gara Medsos, Jurnalis Foto pun Terpecah Dua Kutub

    Selasa, 4 April 2023
    © 2023surabayasatu.com | info surabaya nomor satu
    • Beranda
    • Disclaimer
    • Iklan
    • Kontak
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.